Rabu, 07 Mei 2008

FORUM Divonis Bersalah Memuat Berita Bohong

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=37189&ik=2

Majalah Forum Keadilan Bayar Rp50 Juta

Jumat 2 Mei 2008, Jam: 10:12:00

JAKARTA (Pos Kota) – Digugat oleh wartawannya, Irawan Santoso, Majalah Forum Keadilan dihukum membayar Rp 50 juta. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pimpinan hakim Makkasau, Rabu lalu lantaran tergugat tidak mau memuat hak jawab.

Gugatan itu bermula dari pemberitaan Forum Keadilan edisi No. 34. 25-31 Desember 2006 halaman 3. Berita yang berjudul “Wartawan Ilegal Forum Keadilan”, yang dibuat oleh Priyono menyebutkan Irawan Santoso, termasuk Siti Asnah, Robby Soegara, Adrian, Adang Sumarna, dan Budi sebagai wartawan yang tidak berhak menyandang nama Forum Keadilan.

Dalam gugatan, Irawan Santoso menempatkan sejumlah pihak sebagai sasaran tergugatnya. Tergugat I adalah PT Forum Adil Mandiri, Tergugat II ialah PT Forum Media Utama dan Tergugat III adalah Soetrisno selaku pemimpin umum Forum Keadilan.

PEMBERITAAN
Atas pemberitaan itu, penggugat minta hak jawab, tapi tak pernah ditanggapi pihak tergugat, sehingga dia menunjuk pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia yang diketuai Humprey Djemat, mengajukan gugatan dengan tuntutan Rp 50 juta dan kerugian in material Rp 1 miliar.

Di PN Jakarta Pusat ternyata gugatan Irawan dikabulkan. Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak Forum Keadilan membayar ganti rugi immateril senilai Rp 50 juta kepada Irawan. “Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memfitnah dengan tidak memuat hak jawab yang diajukan penggugat,” kata Andi Makasau, ketika membacakan putusan tersebut.

(joko/sir/r)

Tidak ada komentar: